Sabtu, 18 Januari 2020

______________________________



INFORMASI DAFTAR SISWA PELANGGARAN KETERTIBAN DAN KEDISIPLINAN
Klick tautan dibawah ini untuk mengetahui skor pelanggaran siswa 

Kelas X APAPL

Kelas X TBSM

Kelas X TKJ

Kelas X AKL

Kelas XII APAPL 

Kelas XII TBSM 

Kelas XII TKJ

Kelas XII AKL 

Kelas XI APAPL (PKL)

Kelas XI TBSM (PKL)

Kelas XI TKJ (PKL)

Kelas XI AKL (PKL)

Klick tautan dibawah ini untuk mengetahui Tata Tertib Sekolah : 
TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMK NEGERI 1 SUBOH 

Contoh : Tindakan sanksi di tempat dan pembinaan langsung oleh Tim Kedisiplinan


 Contoh : Tindakan sanksi tertulis atau terdata melalui skor sesuai pelanggaran dan pembinaan oleh Tim Kedisiplinan
 Contoh : Tindakan sanksi surat pernyataan pertama, kedua dan terakhir melalui pembinaan oleh Tim BK/BP bersama wali kelas maupun wali murid (ortu)




     I.       DASAR HUKUM :

1.1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 1.2.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional

             Pendidikan pasal 52 poin G;

1.3.  Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah;

1.4. Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara.
  
II. HAL MASUK SEKOLAH.
       2.1. Bel masuk dibunyikan pukul 07.00 dan peserta didik hadir di sekolah 15 menit       
              sebelum bel berbunyi.;
       2.2. Sebelum memulai pembelajaran Peserta didik berdo'a bersama,  dan

literasi selama 15 menit;


2.3.  Jam belajar dimulai
 :


Senin s.d. Kamis
:
Pukul 07.00
– 15.30  (Jam I s.d. XI )
Jum’at
:
Pukul 07.00
– 11.00 (Jam I s.d. VI )

2.4.  Peserta didik dinyatakan terlambat jika peserta didik datang ke sekolah setelah belmasuk dibunyikan;

2.5. Peserta didik yang datang terlambat wajib lapor pada petugas piket atau tim kedisiplinan/ tim BK, dengan menerima konsekuensi.

Ketentuan terlambat di atas berlaku dalam 1 semester.

2.6.  Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan penting lain wajib memberi informasi tertulis dari orang tua/wali peserta didik.

        2.7.  Peserta didik tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung
                sebelum mendapat izin dari guru di kelas, disertai surat permohonan izin.

2.8. Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, guru piket, wakil kepala sekolah.
 
          2.9.  Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan doa..


 SOP Saat mengawali dan Mengakhiri kegiatan Pembelajaran di SMKN 1 Suboh

SOP Saat pemeriksaan Kerapian Almamater Siswa SMKN 1 Suboh


         Pembentukan Karakter siswa SMKN 1 Suboh



Beri komentar, saran atau kritik yang membangun untuk menjadikan sistem aplikasi tersebut dapat dikembangkan, terimakasih atas kerjasama dan dukungannya atas peningkatan mutu pendidikan SMKN 1 Suboh (Semakins) dalam tercapainya siswa yang berkarakter, kreatif, dan berprestasi (Beraksi).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar