INFORMASI DAFTAR SISWA PELANGGARAN KETERTIBAN DAN KEDISIPLINAN
Klick tautan dibawah ini untuk mengetahui skor pelanggaran siswa
Kelas X APAPL
Kelas X TBSM
Kelas X TKJ
Kelas X AKL
Kelas XII APAPL
Kelas XII TBSM
Kelas XII TKJ
Kelas XII AKL
Kelas XI APAPL (PKL)
Kelas XI TBSM (PKL)
Kelas XI TKJ (PKL)
Kelas XI AKL (PKL)
Klick tautan dibawah ini untuk mengetahui Tata Tertib Sekolah :
TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMK NEGERI 1 SUBOH
Contoh : Tindakan sanksi di tempat dan pembinaan langsung oleh Tim Kedisiplinan
Contoh : Tindakan sanksi tertulis atau terdata melalui skor sesuai pelanggaran dan pembinaan oleh Tim Kedisiplinan
Contoh : Tindakan sanksi surat pernyataan pertama, kedua dan terakhir melalui pembinaan oleh Tim BK/BP bersama wali kelas maupun wali murid (ortu)
I.
DASAR HUKUM :
1.1. Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 1.2.Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 tentang standar Nasional
1.3.
Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah;
1.4. Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
lambang Negara.
II. HAL MASUK SEKOLAH.
2.1. Bel
masuk dibunyikan pukul 07.00 dan peserta didik hadir
di sekolah 15 menit
sebelum bel berbunyi.;
2.2. Sebelum memulai pembelajaran Peserta didik berdo'a bersama, dan
literasi selama 15 menit;
|
|||
2.3. Jam belajar dimulai
|
:
|
||
Senin s.d. Kamis
|
:
|
Pukul 07.00
|
– 15.30 (Jam
I s.d. XI )
|
Jum’at
|
:
|
Pukul 07.00
|
– 11.00 (Jam I s.d. VI )
|
2.4. Peserta didik dinyatakan terlambat jika peserta
didik datang ke sekolah setelah belmasuk dibunyikan;
2.5. Peserta didik yang datang terlambat wajib lapor
pada petugas piket atau tim kedisiplinan/ tim BK, dengan menerima konsekuensi.
Ketentuan terlambat di atas berlaku dalam 1
semester.
2.6. Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena
sakit atau keperluan penting lain wajib memberi informasi tertulis dari orang
tua/wali peserta didik.
2.7. Peserta didik tidak boleh
meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung
sebelum mendapat izin dari
guru di kelas, disertai surat permohonan izin.
2.8. Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah
selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, guru
piket, wakil kepala sekolah.
SOP Saat mengawali dan Mengakhiri kegiatan Pembelajaran di SMKN 1 Suboh
SOP Saat pemeriksaan Kerapian Almamater Siswa SMKN 1 Suboh
Pembentukan Karakter siswa SMKN 1 Suboh
Beri komentar, saran atau kritik yang membangun untuk menjadikan sistem aplikasi tersebut dapat dikembangkan, terimakasih atas kerjasama dan dukungannya atas peningkatan mutu pendidikan SMKN 1 Suboh (Semakins) dalam tercapainya siswa yang berkarakter, kreatif, dan berprestasi (Beraksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar